Dipungut Tiap Bayar Pajak STNK, Segini Besar Santunan dari SWDKLLJ

Dipungut Tiap Bayar Pajak STNK, Segini Besar Santunan dari SWDKLLJ

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 16 Jul 2026 10:37 WIB
Ilustrasi STNK
SWDKLLJ dipungut tiap bayar pajak STNK. Foto: dok. Shutterstock
Jakarta -

SWDKLLJ dipungut bersamaan dengan bayar pajak STNK. Lalu berapa besar santunan dari SWDKLLJ itu?

Ada dua komponen biaya yang dibayarkan saat kamu melakukan pengesahan STNK tiap tahun. Pertama adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan kedua SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Ya, membayar SWDKLLJ itu menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pungutan SWDKLLJ itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif SWDKLLJ

Dijelaskan dalam aturan itu, SWDKLLJ merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besar SWDKLLJ ini berbeda-beda tergantung dari kategori yang ditentukan. Berikut rinciannya.

  • Mobil derek dan sejenisnya: Rp 20 ribu
  • Sepeda motor, sepeda kumbang, dan skuter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga: Rp 32 ribu
  • Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 80 ribu
  • Pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp 140 ribu
  • Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1.600 cc: Rp 70 ribu
  • Bus dan mikro bus bukan angkutan umum: Rp 150 ribu
  • Bus dan mikro bus angkutan umum, mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1.600 cc: Rp 87 ribu
  • Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc, truk kontainer, dan sejenisnya: Rp 160 ribu

Dari biaya di atas, dikenakan juga biaya penggantian pembuatan kartu dana atau sertifikat sebesar Rp 3 ribu.

ADVERTISEMENT

Besar Santunan dari SWDKLLJ

Uang dari SWDKLLJ itu akan diberikan berupa santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Nah besar santunannya juga berbeda-beda. Paling besar nilainya Rp 50 juta.

  1. Korban meninggal dunia: Rp 50 juta (untuk ahli waris). Tanpa ahli waris diberikan biaya pengganti penguburan Rp 4 juta
  2. Korban cacat tetap, besar santunan dihitung berdasarkan angka persentase yang ditetapkan dalam pasal 10 ayat (3) PP nomor tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia
  3. Korban luka:
    - ganti biaya perawatan paling banyak Rp 20 juta
    - biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500 ribu
    - biaya pertolongan pertama paling banyak Rp 1 juta


(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads