Korlantas Polri mulai membuka layanan SIM Internasional, Selasa (2/6/2020). Pelayanan SIM Internasional kini kembali beroperasi setelah dihentikan sementara.
Sebelumnya, pelayanan SIM Internasional dihentikan sejak mewabahnya COVID-19 di Indonesia. Setelah kembali dibuka, pelayanan dan waktu beroperasi SIM Internasional disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal.
"Pemohon diwajibkan menggunakan masker, cuci tangan, dicek suhu tubuh serta menjaga jarak atau physical distancing," tulis NTMC Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, layanan SIM Internasional buka hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Untuk hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional tutup.
Layanan SIM Internasional juga mengedepankan sistem online untuk pelayanan yang lebih baik dan efisiensi waktu. Untuk pengajuan SIM Internasional secara online, pemohon bisa registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional.
Kemudian menyelesaikan transaksi pembayaran melalui transfer bank, mobile banking atau mesin ATM. Biaya pembuatan SIM Internasional baru Rp 250 ribu, sementara perpanjangan SIM Internasional Rp 225 ribu.
Selanjutnya pemohon datang ke gedung SIM Internasional Online di NTMC Polri untuk melengkapi administrasi. Dokumen seperti SIM asli, paspor asli, KTP asli dan KITAP asli khusus WNA akan diverifikasi. Lalu, lakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik. Menunggu sebentar, SIM Internasional langsung jadi.
SIM Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh WNI maupun wisatawan mancanegara yang hendak mengemudi di luar negeri. SIM Internasional berlaku di 188 negara, di beberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia, SIM ini tetap dianggap sah untuk digunakan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?