Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi ketika ingin melintasi, misalnya batas negara Indonesia-Malaysia, dengan menggunakan kendaraan?
"Pertama, dokumen harus lengkap. Mulai STNK dan SIM. Untuk SIM internasional tergantung jarak, kalau hanya masuk sini (ke Malaysia) pakai SIM lokal (Indonesia) saja cukup," bilang Tomi Saputra, salah satu petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dokumen tersebut, pemilik atau pengguna kendaraan juga wajib punya dokumen surat jalan dari Kepolisian. Jika STNK mobil tersebut bukan atas nama dirinya, maka wajib membawa surat kuasa dari pemilik kendaraan.
Tak hanya itu, syarat lain yang harus juga dibawa adalah Road Tax. Dokumen tersebut wajib dimiliki dan dibawa saat berpergian dari Indonesia ke Malaysia atau sebaliknya.
|
Sebagai informasi, bagi pengendara mobil dan hendak menyeberang ke Malaysia, maka pengemudi tak perlu turun menjalani pemeriksaan di dalam.
Sopir mobil akan diperiksa kelengkapan imigrasinya di perlintasan luar bangunan. Namun penumpang mobil harus turun kendaraan dan melintasi bagian dalam Gedung Utama, yakni bagian layanan keberangkatan, untuk stempel paspor.
Pengecekan kembali dilakukan saat masuk ke gerbang perbatasan Malaysia di Tebedu. Di sini kendaraan akan diperiksa kembali oleh pihak imigrasi Malaysia. Selain dokumen, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi sebagai syarat masuk. Antara lain kaca film kendaraan tidak boleh lebih dari 20 persen tingkat kegelapannya dan kendaraan harus membayar asuransi.
"Jadi kendaraan yang masuk Malaysia harus bayar sekitar 150 RM (Rp 528 ribu) per kendaraan," kata Danu Enggal Prasetyo, salah satu driver yang ikut serta dalam ajang Terios 7 Wonders Pontianak-Kuching.
![]() |
Sementara diterapkannya syarat kaca film 20 persen adalah untuk memudahkan petugas saat melakukan pemeriksaan kendaraan.
"Hal ini berlaku juga dengan mobil yang dari arah Malaysia yang akan melintas ke Indonesia. Jika kaca film terlalu gelap, maka satu-satunya syarat kaca film harus dilepas. Dan apabila menolak (ketentuan tersebut), artinya silakan balik arah dan tidak akan bisa menyeberang ke negeri tetangga," ujar salah satu petugas Dishub yang bertugas di perbatasan Entikong, Kalimantan Barat, Yohanes Pran. (lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!