SIM Internasional Indonesia di Luar Negeri Bisa Dipakai?

SIM Internasional Indonesia di Luar Negeri Bisa Dipakai?

Ruly Kurniawan - detikOto
Senin, 12 Mar 2018 19:28 WIB
Hauwke (berbaju coklat) dan rekan petualangnya Sunny Rusli. Foto: Ruly Kurniawan
Jakarta - Untuk petualang yang ingin melintas ke beberapa negara naik mobil diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Dengan mengeluarkan biaya Rp 250 ribu, pengendara diperbolehkan untuk memacu gas secara legal dibeberapa negara (yang juga menerbitkan SIM Internasional).

Lantas seberapa krusialnya memiliki SIM internasional itu ya? Hartawan Setjodiningrat atau biasa dipanggil Hauwkey menuturkan SIM Internasional sangatlah penting. Tapi selama tiga tahun menjelajah sekitar 60 negara, SIM internasional yang dipegangnya jarang dilirik aparat berwajib di sana.

Baca juga: Mudah dan Cepat Membuat SIM Internasional

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita buat kok, tapi karena kita (SIM Internasional) hanya disediakan bahasa Inggris saja, di China, Arab, dan beberapa negara tertentu tidak terlalu dicek. Mereka tidak selalu bisa bacanya, alfabetnya berbeda," katanya saat berbincang santai bersama beberapa wartawan di Jakarta, Senin (12/3/2018).

Hal yang sangat intens diperhatikan saat keluar-masuk negara menggunakan mobil atau motor adalah Carnet de Passages en Douane (CPD). Dokumen yang dikeluarkan oleh bea & cukai (customs) itu berguna sebagai identitas kendaraan seseorang yang dibawa masuk ke suatu negara dan jaminan agar mobil atau motor yang dibawa harus dibawa pulang kembali.


"Di ASEAN itu lebih sering Carnet, karena itu seperti tanda terima. Masuk dan keluar border harus ditunjukkan. D isana juga ada ketentuan untuk tinggal, jadi tidak bisa over stay," ucap Hauwkey.

"Namun begitu masuk Eropa, Carnet jarang dilihat. Tapi bukan berarti boleh tidak perpanjang ya. Mending lengkap deh surat-suratnya, ditakutkan kalau kenapa-kenapa ribet," lanjutnya.



Untuk CPD, Otolovers bisa memilikinya dengan berikan surat permohonan ke IMI (Ikatan Motor Indonesia) terlebih dahulu. Biaya perpanjangannya ialah Rp 2 juta dengan meninggalkan jaminan uang yang di deposito kepada IMI sekitar 25% dari harga faktur kendaraan tersebut. Selain itu, dokumen yang harus dipenuhi ialah VISA (tidak untuk ASEAN) dan asuransi. (ruk/ddn)

Hide Ads