Masyarakat yang mudik tak bisa sembarangan kembali ke Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mensyaratkan agar masyarakat yang ingin keluar atau masuk wilayah Jakarta harus mengantongi izin.
Sesuai Pergub 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk provinsi DKI Jakarta, hanya yang memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang boleh masuk ke Jakarta. Bagi yang tidak memiliki SIKM akan diminta putar balik.
Diberitakan Antara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah meminta 2.900 kendaraan untuk putar balik ke daerah asal karena tidak memiliki SIKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan yang putarbalik totalnya sekitar 2.900. Rata-rata kendaraan pribadi, lalu ada angkutan umum, termasuk kendaraan pariwisata. Mereka tak punya SIKM," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip Antara, Rabu kemarin.
Selain itu, ada juga tujuh orang yang dikarantina. Lima orang penumpang kereta yang melalui stasiun Gambir dikarantina di Jakarta Pusat dan dua lainnya yang merupakan penumpang bus dikarantina di wilayah Timur.
"Mereka semua tidak memiliki SIKM. Lokasinya ditetapkan oleh para walikota. Mereka dikarantina sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020 yang mengamanatkan mereka yang tak memiliki SIKM wajib dikarantina atas biaya sendiri. Jadi, tempat disiapkan Pemprov DKI, tapi untuk kebutuhan sehari-hari mereka harus mandiri," ucapnya.
Menurut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta telah menggandeng beberapa instansi untuk mencegah arus balik setelah Lebaran. Pemudik yang hendak kembali ke Jakarta akan disekat sebelum masuk Jakarta.
"Penyekatan mulai dari tempat asal oleh TNI-Polri. Jadi, pendatang dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat itu kita awasi, yang benar-benar ada kegiatan yang dikecualikan itu yang boleh masuk, demikian juga dari barat," ujarnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?