Pemerintah bakal mencegah terjadinya arus balik bagi pemudik yang nekat. Mereka yang sudah terlanjur pulang ke kampung halaman dipastikan sulit masuk kembali ke Jakarta.
Mendukung tegaknya aturan larangan mudik, beberapa titik penyekatan kendaraan telah didirikan petugas. Titik penyekatan arus balik ini berada di jalan raya dan beberapa ruas jalan tol, serta gerbang tol.
Seperti disampaikan Divisi Humas Polri dalam media sosial Instagram, penyekatan ini mulai dilakukan dari wilayah Jawa Timur (10 titik), Jawa Tengah (7 titik), Jawa Barat (9 titik), dan DKI Jakarta (12 titik).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk gerbang tol (GT) yang dilakukan penyekatan di Jawa Timur dan Jawa Tengah antara lain di GT Ngawi km 679, GT Banyumanik km 421, termasuk pintu keluar tol Sragen km 528.
Sementara di wilayah Jawa Barat, penyekatan di gerbang tol dilakukan di GT Palimanan Utama, GT Cikampek Utama, dan GT Kalihurip Utama.
Selain gerbang tol, sejumlah titik di ruas tol juga dilakukan penyekatan, seperti di tol Jawa Barat km 47 B, tol Jakarta-Cikampek km 47, dan Tol Tangerang-Banten Cikupa.
Sebagai informasi, pemudik bisa kembali ke Jakarta asal bisa menunjukkan bukti surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat yang tak memiliki surat izin itu akan diminta untuk kembali dan dilarang masuk wilayah Jakarta.
Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang ke wilayah Jakarta. Kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik.
(lua/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!