Kemenhub Akan Permudah Pembuatan SIKM Bisa 'Gelondongan'

Kemenhub Akan Permudah Pembuatan SIKM Bisa 'Gelondongan'

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 27 Mei 2020 17:46 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan di perbatasan
Warga yang mau masuk dan keluar Jakarta wajib punya SIKM.(Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Mulai hari Jumat (22/5/2020) pekan lalu, setiap warga yang ingin masuk atau keluar dari Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Namun prosedur pembuatan SIKM ini dinilai rumit dan tidak efisien, karena hanya diberikan kepada satu orang dalam sekali proses pembuatan.

"Kalau yang mengurus masih sedikit sekali. Karena SIKM ini kan unik, jadi diberikan kepada satu orang. Jadi kalau di mobil ada 5 orang, harus punya 5 SIKM. Jadi bukan bicara 1 rombongan," ujar Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sigit Irfansyah, dalam diskusi virtual yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu (27/5/2020).

Untuk mempermudah kepengurusan SIKM, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang berbasis di Jabodetabek, Kemenhub mewacanakan SIKM bisa dibuat dalam jumlah banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan akan ada kebijakan, khusus perusahaan-perusahaan, dalam rangka new normal, mungkin SIKM-nya bisa gelondongan. Sebagai contoh di Jabodetabek sudah mulai buka, jadi pengusaha yang harus mengurus SIKM-nya. Jadi untuk meyakinkan bahwa rombongan mereka siap untuk kondisi new normal di Jabodetabek," lanjut Sigit.

Sebagai informasi, kewajiban memiliki SIKM sejalan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan memperpanjang periode PSBB di DKI Jakarta. PSBB tahap ketiga ini dijadwalkan akan tuntas pada 4 Juni

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi dari Dishub DKI, pada hari Lebaran kedua (25/5), ada sekitar 200.000 orang warga DKI Jakarta yang baru mencari tahu bagaimana prosedur pembuatan SIKM.

Pemprov DKI menyatakan hanya ada 11 bidang pekerjaan yang pekerjanya diizinkan berpergian selama periode pandemi. Bidang-bidang itu adalah:

- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Ada dua jenis SIKM yang dikeluarkan Pemprov DKI

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang


Syarat Membuat SIKM sebagai berikut:

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pasfoto berwarna
5. Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pasfoto berwarna
8. Pindaian KTP




(lua/riar)

Hide Ads