DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta. Sanksinya memang tak sampai Rp 100 juta untuk pengguna kendaraan bermotor, tapi setidaknya bisa membuat pelanggar jera.
Agar tak kena sanksi, pengendara harus mematuhi peraturan PSBB. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tertulis beberapa aturan main berkendara selama PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sementara pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Serta angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, tidak untuk membonceng penumpang.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?