Denda Rp 1 Juta Hingga Mobil Diderek Bagi Pengendara yang Langgar PSBB

Denda Rp 1 Juta Hingga Mobil Diderek Bagi Pengendara yang Langgar PSBB

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 12 Mei 2020 08:13 WIB
Petugas Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan Chek Point dalan pengawasan Pelaksanaan PSBB yang sedang diterapkan oleh Pemkot DKI Jakarta di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, perbatasan dengan Jakarta, Senin (13/4/2020). Pelaksanaan PSBB sudah yang ke 4 hari tetapi pihak kepolisian belum melakukan sanksi terhadap pelanggar peraturan
Pengawasan PSBB. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diberikan sanksi. Sanksi pelanggar PSBB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus Corona (COVID-19).

Pengguna kendaraan pribadi yang melanggar PSBB pun akan ditindak. Sanksinya berupa denda administratif atau berupa sanksi lainnya.

Dalam Pergub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020 pasal 13 ayat 1 tertulis, setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk sanksi penderekan, mobil akan diderek ke kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan. Dalam penderekan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memberikan sanksi tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.

Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.

ADVERTISEMENT

Usai disampaikan pemberitahuan secara tertulis dan pemilik/pengemudi mobil tidak mengambil mobil dalam waktu 3 hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengatur, untuk mobil penumpang pribadi, penggunanya wajib mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, mobil pribadi itu digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Selanjutnya, mobil penumpang pribadi wajib dilakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan. Pengguna kendaraan pribadi harus menggunakan masker di dalam kendaraan.

Jumlah orang di dalam mobil pribadi maksimal hanya 50% dari kapasitas kendaraan. Selanjutnya, jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit, sebaiknya tidak berkendara.




(rgr/din)

Hide Ads