Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan terkait sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Sanksinya memang tak sampai Rp 100 juta, tapi setidaknya bisa membuat pelanggar jera.
Sanksi pelanggar PSBB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus Corona (COVID-19).
Tertulis dalam Pergub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020 Pasal 14, setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga untuk driver ojek online. Jika driver ojek online melanggar ketentuan membawa penumpang, maka akan dikenakan sanksi serupa.
Namun, sanksi membawa penumpang pada sepeda motor dikecualikan jika penumpang dan pengemudi satu alamat atau tempat tinggal yang dibuktikan dengan KTP.
Untuk sanksi penderekan, motor pelanggar akan disimpan di kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan. Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan pemberian sanksi tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan sepeda motor beserta muatannya.
Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi sepeda motor dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.
Jika pemilik/pengemudi sepeda motor tidak mengambil sepeda motor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Sebelumnya, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengatur, pengguna sepeda motor diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan berupa, sepeda motor digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Selanjutnya, pengguna sepeda motor harus melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan. Pemotor juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Terakhir, pemotor diwajibkan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Sementara untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?