3 Tahun Belum Bayar Pajak, Pemilik Chrysler Ini Ditagih Rp 190 Juta

3 Tahun Belum Bayar Pajak, Pemilik Chrysler Ini Ditagih Rp 190 Juta

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 10 Des 2019 16:51 WIB
Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta - Razia bersama yang dilakukan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Korsupgah KPK RI, dan Samsat Jakarta Timur kini menyambangi daerah Cipayung. Hasil temuan dari tim razia bersama, terdapat satu unit mobil mewah merek Chrysler yang belum membayar pajak selama 3 tahun.

"Jadi dari data Samsat Jakarta Timur, kita menemukan satu unit Chrysler tahun 2016 belum daftar ulang. Jadi belum bayar pajak selama 3 tahun sampai 2019. Dari data tersebut kami mendatangi lokasi dan ditemukan mobil tersebut. Dan setelah dicek, benar," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Griya Suralaya, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Faizal, mobil bermerek Chrysler 300c tersebut belum membayar BBN (Bea Balik Nama) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) selama tiga tahun. Total uang yang harus dibayar ke pemerintah daerah pun tidak main-main, hampir Rp 200 juta.

PajakPajak Foto: Luthfi Anshori/detikOto


"Yang belum dibayar Rp 190 juta untuk tiga tahun. Itu meliputi BBN pertama Rp 100 juta dan pajaknya Rp 30 juta selama 3 tahun," terang Faisal.



Akibat pelanggaran tersebut, mobil buatan Amerika Serikat itu pun langsung diganjar stiker peringatan yang ditempel di kaca depan dan kaca belakang.

"Dan hari ini kewajiban itu akan segera diselesaikan oleh pemiliknya," terang Faisal.


(lua/lth)

Hide Ads