Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mengendalikan kuota BBM solar bersubsidi.
"Sebab kuota yang ditetapkan Pemerintah dan DPR untuk BBM Solar Subsidi tahun 2019 hanya 14,5 juta kiloliter atau sekitar 1 juta kiloliter di bawah kuota tahun 2018 yang 15,5 juta kiloliter," kata Fanshurullah, kepada detikcom, Selasa (24/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu perlu pengendalian, bila tidak diperkirakan akhir Oktober BBM solar subsidi akan habis," terang Ifan.
Berdasarkan aturan tersebut, beberapa jenis truk atau angkutan barang akan diberikan jatah solar per harinya. Contoh seperti angkutan barang roda 4 akan dijatah sebanyak 30 liter solar/kendaraan/hari, sementara untuk angkutan barang roda 6 atau lebih akan diberi kuota 60 liter solar/kendaraan/hari.
Dan untuk kendaraan pribadi, akan dibatasi hanya sekitar 20 liter solar/kendaraan/hari. Sementara untuk truk trailer, truk gandeng, mobil molen (pengaduk semen), dump truck, mobil tangki BBM, dan mobil tangki CPO juga dilarang menggunakan JBT jenis minyak solar.
Aturan larangan penggunaan solar bersubsidi juga berlaku untuk kendaraan bermotor dengan TNKB merah, mobil TNI/Polri, dan sarana transportasi air milik pemerintah.
Dengan pembatasan solar bersubsidi, para operator angkutan barang diharapkan bisa beralih ke jenis bahan bakar lainnya seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dengan kualitas cetane yang lebih optimal.
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?