SIM Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Syaratnya

SIM Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Syaratnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 27 Mei 2026 09:05 WIB
SIM A
SIM. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) yang mati hari ini bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Begini syaratnya.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika lewat masa berlakunya, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Untuk proses penerbitan SIM baru, harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021, dengan bunyi sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian aturannya.

Di Hari Raya Idul Adha ini, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan

Dalam pengumuman di akun Instagram @satpasmetrojaya, pelayanan penerbitan SIM tutup pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2026. Nah buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, maka bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru. Tapi ingat tanggalnya jangan sampai lewat.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 s.d. 30 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan," begitu penjelasannya.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 28 s.d 30 Mei 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjutnya.

Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis tepat saat libur nasional 27 Mei 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha dan harus diperpanjang pada tanggal 28 sampai 30 Mei 2026.

Jangan sampai kamu terlewat ya. Kalau terlewat, sudah pasti harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan ujian praktik lagi.




(rgr/lth)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads