"Inonesia bukan sebesar Singapura, berapa kali, jadi yang perlu dibereskan adalah Jakarta, kenapa Jakarta karena ada polusi, padat (pemukiman), pergerakan tinggi, ngapain anda ngurusin di Kupang, Papua atau daerah lain, ya sudah kita beresin saja Jakarta dulu, lalu menjalar. Nggak bisa seluruh Indonesia, tenang aja dulu, kita lihat Jakarta, daya beli ada, teknologi ada," ujar Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dia mengharapkan ada insentif buat pengguna mobil listrik. Entah itu bebas ganjil genap, atau bebas parkir. "Kemarin Pak Airlangga (Menperin Airlangga Hartarto) suggest nomor polisi dibedakan B sekian-sekian EV, boleh masuk, parkirnya khusus, silakan," ujarnya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Harjanto mengatakan Kemenperin saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari Perpres 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Aturan turunan itu meliputi setidaknya 4 aspek antara lain mulai dari kandungan lokal kendaraan listrik, peta jalan dari mobil listrik, impor kendaraan baik utuh maupun terurai (completely knocked down/CKD) atau kendaraan terurai tidak lengkap (incompletely knocked down/IKD).
"Sedang diproses draft ketetapan menteri, segera kita terbitkan, skema CKD dan IKD ini harus melibatkan Kemenkeu dan lain-lain, bagaimana skema yang akan diberikan. Di Perpres ada sweetener untuk bisa impor dulu CBU-nya sehingga mereka bisa test the water," ujar Harjanto.
(ddn/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah