Syarat Perpanjang SIM 2025, yang Ini Jangan sampai Terlewat

Syarat Perpanjang SIM 2025, yang Ini Jangan sampai Terlewat

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 05 Nov 2025 11:07 WIB
Ilustrasi SIM A
Ilustrasi SIM. Foto: Kent961/Wikimedia Commons/CC BY-SA 4.0
Jakarta -

Syarat perpanjang SIM belum mengalami perubahan. Terpenting salah satu persyaratan ini jangan sampai terlewat.

Perpanjang SIM dilakukan lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Untuk melakukan perpanjang SIM, jangan lupa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar prosesnya lebih cepat dan mudah. Terpenting salah satu persyaratan yang tak boleh tertinggal adalah bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Perpanjang SIM

Kewajiban menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat perpanjang SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Di situ juga dijelaskan syarat administrasi untuk perpanjang SIM, berikut rinciannya.

ADVERTISEMENT

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

6. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional

7. Menyertakan surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Biaya Perpanjang SIM

Kalau persyaratan sudah lengkap, jangan lupa juga untuk menyiapkan biayanya. Adapun untuk surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi bisa didapatkan di tempat. Kamu biasanya akan dites buta warna dan dicek kesehatannya dengan biaya Rp 35 ribu. Selanjutnya tes psikologi juga bisa dilakukan di tempat. Kamu akan diminta memindai barcode yang sudah terhubung dengan situs tes psikologi Korlantas Polri. Biaya tes psikologi di tempat itu dikenakan tarif Rp 100 ribu. Nah karena perpanjangan SIM A dan C dilakukan sekaligus, maka biaya tes kesehatan dan juga psikologi kamu kena dobel.

Artinya, tes kesehatan akan dikenai tarif Rp 70 ribu sementara tes psikologi Rp 200 ribu. Oiya, biaya penerbitan SIM juga dobel ya. Sebab, tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan SIM A dan SIM C berbeda. SIM A dikenai tarif PNBP Rp 80 ribu. Tarif PNBP untuk SIM C lebih murah yaitu Rp 75 ribu per penerbitan. Selain itu, ada juga biaya asuransi yang dibebankan yakni sebesar Rp 50 ribu.

Maka secara total, untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 265 ribu dan SIM C Rp 260 ribu.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads