Berstatus Decacorn Gojek Belum Tuntaskan Masalah Macet Ulah Driver Mangkal

Berstatus Decacorn Gojek Belum Tuntaskan Masalah Macet Ulah Driver Mangkal

Rizki Pratama - detikOto
Jumat, 02 Agu 2019 19:57 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Belum genap satu dekade berdiri, Gojek telah mendapat status decacorn usai menerima suntikan dana dari pemilik modal Jepang. Sayangnya sebagai sebuah perusahaan rintisan yang mulai menggurita ini menyisihkan masalah baru di lalu lintas Indonesia.

Semakin banyaknya lapangan pekerjaan sebagai mitra pengemudi semakin memperbesar celah pelanggaran lalu lintas. Contoh mudahnya adalah pemberhentian para mitra pengemudi roda dua yang dilakukan di sembarangan tempat hingga menumpuk sehingga menyumbat laju lalu lintas.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengatasi masalah ini, pemerintah pun telah mengeluarkan aturan supaya aplikator menyediakan shelter bagi pengemudi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Sudah dikeluarkan sejak 11 Maret 2019 sampai saat ini belum ada hasilnya. Berdasarkan pantauan detikcom pun masih sering ditemui kebiasaan ojol mangkal di bahu jalan pusat keramaian seperti stasiun, kantor, dan mall.

Hingga saat ini memang ada sejumlah titik yang bisa digunakan driver ojol namun masih hasil pengembangan swasembada seperti di dekat Stasiun Depok Lama. Mengenai hal tersebut, saat dimintai tanggapan Gojek hanya memberikan jawaban normatif.

Ojol parkir sembaranganOjol parkir sembarangan Foto: Rifkianto Nugroho


"Terkait shelter, pada prinsipnya Gojek siap menaati peraturan yang ada, sekaligus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat, dalam hal ini pemerintah dan pengelola pusat-pusat keramaian," ujar Vice President Corporate Communication Gojek, Michael Reza Say saat dihubungi detikcom.

detikcom juga mencoba menelusuri kebiasaan ini di lapangan. Beberapa mitra pengemudi mengatakan ada yang butuh ada yang tidak.



"Saya usul (shelter) biar tertib juga jalanan jadi ngga macet kita sebenarnya parkir di sini (Plaza Senayan) karena kustomer juga," ungkap Ikhsan yang juga sedang mangkal di tempat pemberhentian busway depan Plaza Senayan, Jakarta Selatan.

Berbeda dengan Ikhsan, Ridwan yang berprofesi sama justru memilih untuk mangkal daripada menunggu di tempat khusus seperti shelter. Menurutnya kemudahan akses dan silaturahmi dengan ojol lain di pinggir jalan lebih cocok baginya.

Ojol parkir sembaranganOjol parkir sembarangan Foto: Rifkianto Nugroho


"Mendingan melipir karena aksesnya. Kalau gini (mangkal di pinggir jalan) karena ada teman di sini ngumpul, ngopi, ngerokok, santai," terang Ridwan.

Meskipun keterttiban dan lalu lintas dijelaskan dalam aturan sebagai tugas aplikator, pada kenyataannya pelanggaran ini menjadi tanggung jawab setiap mitra pengemudi.



"Kita tidak ada sanksi, sifatnya regulasi ini hanya mengatur lebih kepada perlindungan keselamatan pengemudi dan penumpang, kalau ada pelanggaran yang ditindak pelangaran lalu lintasnya," katanya kepada detikFinance.

Penegak hukum lalu lintas pun sudah kewalahan melihat pelanggaran yang masif ini. Sehingga pelanggaran ini pun dianggap wajar dan dibiarkan menjadi kebiasaan.

"Jarang juga dimarahin polisi yang penting rapi. Polisi mah ngga apa apa ngerti lah. Pernah dimarahin tapi akhir akhir ini udah jarang," ungkap Ridwan.


(rip/lth)

Hide Ads