Langkah itu merupakan wujud dari penerapan Electronic Trafic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang dengan bukti pelanggaran yang terekam kamera CCTV. Dengan pelat nomor berlatar putih, nantinya kendaraan akan mudah teridentifikasi melalui kamera CCTV yang terpasang di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Untuk mengonfirmasi hal ini, detikcom menanyakan langsung kepada Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra. Menurut Halim, pelat nomor tersebut benar sudah diterapkan.
"Benar, bila kena cahaya malam hari (menjadi latar putih-Red)," kata Halim kepada detikcom melalui pesan singkat saat ditanya apakah benar penggunaan pelat nomor berlatar putih sudah diterapkan.
Namun, sepertinya belum semua kendaraan pakai pelat nomor berlatar putih tersebut. "TNKB tersebut untuk NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pilihan, atau nomor pilihan," lanjutnya, Rabu (26/6/2019).
![]() |
Halim belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal pelat nomor yang berubah warna saat terkena cahaya di malam hari, karena saat dihubungi Halim sedang rapat.
Diberitakan sebelumnya, wacana perubahan warna pelat nomor menjadi berlatar putih tersebut diutarakan agar penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas dapat langsung terdeteksi dan terdata.
Pendataan tersebut menggunakan kamera CCTV yang terintegrasi dan dipasang pada titik tertentu untuk merekam pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran. Berdasarkan kajian polisi warna dasar pelat nomor hitam akan menyulitkan perekaman sehingga ada kemungkinan warna dasar tersebut akan diganti. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?