Pendataan tersebut menggunakan kamera CCTV yang terintegrasi dan dipasang pada titik tertentu untuk merekan plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran. Berdasarkan kajian polisi warna dasar plat nomor hitam akan menyulitkan perekaman sehingga ada kemungkinan warna dasar tersebut akan diganti.
"Itu kan wacana, tapi belum kita rencanakan. Nanti kita lihat dulu hasil kameranya seperti apa, kalau memang hasil kameranya dengan tangkapan dasar pelat hitam baik, dengan kualitas kamera yang baik, saya rasa cukup itu," ungkap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi penerapan e-TLE yang sudah berjalan sejak 1 November lalu, Irjen Pol Refdi memaparkan hasil laporan dari teknologi baru tersebut kepada awak media pada kesempatan yang sama.
"Sejauh ini ada pelanggaran marka, bonceng tiga, rambu, pelanggaran kecepatan dan lain-lain. Semua pelanggaran ini kami harapkan bukan hanya jadi evaluasi para petugas setelah kita melihat hasil rekamannya, tetapi untuk mengevaluasi semua pengguna jalan yang lain, bukan saja yang kena tindak atau tilang saja," katanya.
Sementara itu saat ini Korps Lantas Polri mengungkapkan 8 juta tilang setiap tahun untuk seluruh Indonesia. Irjen Pol Refdi berharap peningkatan terhadap pengawasan lalu lintas melalui e-TLE mampu menekan angka pelanggaran.
"Sekarang kan cukup banyak ini, per tahun 8 juta tilang se-Indonesia. Kami harapkan, tahun depan setengahnya. Tetapi separuhnya bukan karena tidak adanya penindakan di lapangan, tetapi karena tidak adanya pelanggaran lalin oleh pengguna jalan," tutup Irjen Pol Refdi Andri.
Simak juga video 'Wakapolri Usul Listrik atau Air Pelanggar Lalin Dicabut':
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?