Sembarangan Klakson di Malaysia Bisa Ketilang?

Sembarangan Klakson di Malaysia Bisa Ketilang?

Ruly Kurniawan - detikOto
Minggu, 14 Apr 2019 17:14 WIB
Dilarang membunyikan klakson. Foto: Istimewa
Kuala Lumpur - Berkendara di Malaysia cukup berbeda dengan Indonesia walau secara spesifikasi mobilnya tak begitu berubah. Yang paling terasa perbedaannya adalah kultur berkemudi dan aturan.

Dua di antaranya ialah tentang penggunaan klakson dan bahu jalan sebagaimana dikatakan Amir kepada wartawan detikcom Ruly Kurniawan di sela-sela perhelatan International Automodified (IAM) Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (14/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita biasanya pakai lampu saja kalau memang ingin menyalip. Tidak pakai klakson," kata dia.

"Sedangkan bahu jalan digunakan untuk keperluan mendesak seperti polisi atau ambulans," lanjut Amir.

Amir juga menyebut, salah-salah pakai klakson dan melaju di bahu jalan, bisa ketilang oleh kepolisian lalu lintas setempat. Memang dendanya tak begitu berbeda dari Indonesia (sekitar Rp 500 ribu), namun ada penarikan SIM.



"Saya tidak tahu pasti (tentang klakson akan ditilang) tapi sepertinya iya. Tetapi yang pasti bila berjalan di bahu jalan akan kena hukum polisi setempat. Macam-macam hukumannya, yang buat rugi adalah penarikan SIM," ujar dia.

Perlu diketahui, pembuatan SIM di Malaysia sangat sulit. Selain karena tanpa calo, calon pengemudi diharuskan untuk mengikuti pembelajaran mengemudi hingga waktu yang ditetapkan. Lalu bila SIM ditarik karena pelanggaran lalu lintas, pengemudi akan kehilangan legalitas mengemudi kendaraan maupun menyewa kendaraan.

Bila terus-terusan ketilang, ada potensi SIM akan dibekukan secara permanen sehingga pengemudi harus melakukan ujian pembuatan SIM kembali. Atau, pengemudi terkena suspend selama waktu yang ditentukan untuk bisa membuat SIM itu kembali. (ruk/rgr)

Hide Ads