Seperti detikcom lihat di akun sosial media ATCS Kota Bandung, seorang pengendara motor asyik 'ngudud' di lampu merah (lamer).
Petugas ATCS lewat pengeras suara kemudian mengingatkan pemotor untuk segera mematikan rokoknya. Setelah itu, petugas polisi juga memberi teguran pada si pemotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan merokok sambil nyetir ini sudah ada aturan mainnya dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 dan Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c.
Siapa pun yang melanggar bisa dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000. Jadi kalau mau ngudud di warung kopi aja ya detikers!
Simak Juga 'Dishub Surabaya Beri Sosialisasi Larangan Merokok kepada Pemotor':
(ddn/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah