Lagi Asyik 'Ngudud' di Lamer, Pemotor Ditegur Polisi dan Dishub

Lagi Asyik 'Ngudud' di Lamer, Pemotor Ditegur Polisi dan Dishub

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Selasa, 09 Apr 2019 17:51 WIB
Foto: Rangga Rahardiansyah
Bandung - Larangan merokok saat berkendara sudah mulai berlaku, namun sepertinya masyarakat masih banyak yang belum ngeh dengan aturan ini. Masih banyak pengendara yang terlihat merokok saat berkendara.

Seperti detikcom lihat di akun sosial media ATCS Kota Bandung, seorang pengendara motor asyik 'ngudud' di lampu merah (lamer).

[Gambas:Instagram]


Petugas ATCS lewat pengeras suara kemudian mengingatkan pemotor untuk segera mematikan rokoknya. Setelah itu, petugas polisi juga memberi teguran pada si pemotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Larangan merokok sambil nyetir ini sudah ada aturan mainnya dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 dan Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c.



Siapa pun yang melanggar bisa dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000. Jadi kalau mau ngudud di warung kopi aja ya detikers!



Simak Juga 'Dishub Surabaya Beri Sosialisasi Larangan Merokok kepada Pemotor':

[Gambas:Video 20detik]


(ddn/rgr)

Hide Ads