Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan terkait peraturan larangan merokok saat naik motor, pihaknya telah menyosialisasikan mulai hari ini.
"Mulai hari ini sosialisasinya. Selama sebulan," kata Irvan saat dihubungi detikcom, Jumat (5/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sosialisasi sebulan, lanjut Irvan, Dishub akan menggelar operasi gabungan dengan kepolisian dan TNI untuk mengawasi para pengendara motor.
"Tim gabungan tiap hari dua shift operasi penindakan pelanggaran lalin sekaligus sosialisasi lagi," terang Irvan.
Menurut Irvan, untuk sanksi ia belum memastikan apakah nanti ditilang atau langsung didenda ditempat. Namun ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang 22 tahun 2009, pengemudi terancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
"Di Peraturan Menteri Perhubungan tidak disebutkan dendanya. Tapi di UU 22 tahun 2009 untuk pengemudi yang melakukan aktivitas lain selain mengemudi diancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu," pungkasnya.
Simak Juga 'Indonesia Negara Perokok Tertinggi di Dunia':
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah