Di Surabaya Polisi dan TNI Awasi Biker yang Suka Ngerokok

Di Surabaya Polisi dan TNI Awasi Biker yang Suka Ngerokok

Amir Baihaqi - detikOto
Jumat, 05 Apr 2019 12:46 WIB
Petugas CCTV Bandung menegur pengendara motor yang merokok Foto: Facebook
Surabaya - Para biker yang punya kebiasaan merokok saat mengendarai motor sebaiknya segera menghentikan kebiasaan itu. Sebab mulai hari ini, Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian sedang gencar menyosialisasikan larangan merokok sambil berkendara.

Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan terkait peraturan larangan merokok saat naik motor, pihaknya telah menyosialisasikan mulai hari ini.

"Mulai hari ini sosialisasinya. Selama sebulan," kata Irvan saat dihubungi detikcom, Jumat (5/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Usai sosialisasi sebulan, lanjut Irvan, Dishub akan menggelar operasi gabungan dengan kepolisian dan TNI untuk mengawasi para pengendara motor.

"Tim gabungan tiap hari dua shift operasi penindakan pelanggaran lalin sekaligus sosialisasi lagi," terang Irvan.


Menurut Irvan, untuk sanksi ia belum memastikan apakah nanti ditilang atau langsung didenda ditempat. Namun ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang 22 tahun 2009, pengemudi terancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

"Di Peraturan Menteri Perhubungan tidak disebutkan dendanya. Tapi di UU 22 tahun 2009 untuk pengemudi yang melakukan aktivitas lain selain mengemudi diancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu," pungkasnya.



Simak Juga 'Indonesia Negara Perokok Tertinggi di Dunia':

[Gambas:Video 20detik]

(ddn/ddn)

Hide Ads