20 Subaru Sitaan akan Dilelang Bea Cukai

20 Subaru Sitaan akan Dilelang Bea Cukai

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 04 Apr 2019 12:50 WIB
Kantor Subaru disegel aparat beberapa tahun lalu. Foto: M Luthfi Andika
Jakarta - Ditjen Pajak telah menyita mobil-mobil Subaru. Mobil-mobil Subaru itu disita lantaran bermasalah terkait pajak. Sebanyak 20 mobil Subaru akan dilelang dalam waktu dekat.

Kasus mulai membelit Subaru saat Ditjen Pajak mengeluarkan audit kurang bea masuk dan pajak pada 17 Juli 2014. Ditjen Pajak memberikan tenggat hingga 15 Agustus 2014 agar Subaru melunasi kekurangan bea masuk dan pajaknya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah jatuh tempo, ternyata kekurangan itu tidak dibayar. Ditjen Pajak pun melakukan penyitaan ratusan unit mobil Subaru di seluruh Indonesia.

Kini, berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor Peng- 4/KPU.01/BD.02/2019 Tentang Lelang Eksekusi Pajak, Bea Cukai akan melaksanakan lelang eksekusi sita pajak. Adapun yang dilelang itu adalah 20 unit mobil Subaru tahun 2011 sampai 2014.

Disita karena Masalah Pajak, 20 Unit Subaru Siap DilelangFoto: Istimewa


Lelang akan digelar pada Senin 15 April 2019 mendatang. penawaran terbuka (open bidding) melalui aplikasi lelang di https://www.lelang.go.id. Waktu penawaran dibuka pukul 07.30 WIB sampai 09.30 WIB.

detikers tertarik? Masih berdasarkan surat pengumuman itu, peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://www.lelang.go.id.



Panitia lelang juga membuka kesempatan kepada peserta untuk melihat langsung mobilnya sebelum proses lelang dimulai. Open house dibuka pada Jumat 12 April 2019 dan Sabtu 13 April 2019 pukul 10.00-15.00 WITA di halaman parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai, Bali.

Mobil Subaru yang dilelang cukup beragam. Mulai dari Subaru Forester 2.0XT AWD CVT lansiran 2013 dengan nilai limit Rp 130 juta dan uang jaminan Rp 40 juta sampai Subaru Impreza 2012 dengan nilai limit Rp 336 juta dan uang jaminan Rp 100 juta.

Dari daftar objek lelang dalam surat pengumuman itu, tak semua mobil memiliki STNK dan BPKB. Setidaknya 14 mobil dari 20 unit Subaru yang dilelang belum dilengkapi STNK dan BPKB.

Berikut tabel objek lelang Subaru:

Disita karena Masalah Pajak, 20 Unit Subaru Siap DilelangFoto: Istimewa


Sementara itu, diberitakan detikcom sebelumnya, Ditjen Pajak mengeluarkan audit kurang bea masuk dan pajang Subaru. Detailnya yaitu:

1. Bea masuk sebesar Rp 115,9 miliar.
2. PPN sebesar Rp 40,5 miliar.
3. PPNbM sebesar Rp 163 miliar.
4. PpH sebesar Pasal 22 Rp 10 miliar
5. Denda sebesar Rp 1,1 triliun.

Total yaitu sebesar 1,503 triliun. (rgr/ddn)

Hide Ads