Gaji PNS Naik, Bisa Nih Nyicil Mobil-mobil Ini

Gaji PNS Naik, Bisa Nih Nyicil Mobil-mobil Ini

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 01 Apr 2019 16:24 WIB
Penjualan mobil. Foto: Luthfi Anshori
Jakarta - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air naik sebesar 5% bulan depan. Momen kenaikan gaji ini bisa untuk membeli suatu barang yang selama ini belum bisa dicapainya. Salah satunya mobil. Besarnya kenaikan gaji bisa dimanfaatkan pula untuk membayar cicilan mobil setiap bulan dengan catatan sudah memiliki uang muka yang cukup.

Ada beberapa model mobil yang bisa dicicil mulai dari Rp 2 jutaan setiap bulannya. Berikut detikcom berikan beberapa model mobil yang bisa dibeli dengan nilai cicilan yang tak terlalu besar sehingga masih ada sisa untuk dimafaatkan kebutuhan lain.


Untuk Toyota dalam situs resminya tertulis, cicilan RP 2.429.875 setiap bulan bisa dibayarkan pada model Calya tipe terendah. Dengan cicilan Rp 2,429.875 jutaan selama 48 bulan, detikers harus membayarkan uang muka sebesar Rp 52.253.350.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atau kalau memiliki bujet lebih, Calya bisa lunas dalam dua tahun dengan cicilan sebesar Rp 4.454.770,83 dan DP Rp 54.278.245. Masih dari model LCGC, si mungil Agya juga bisa dicicil dengan besaran Rp 2.396.625 selama 48 bulan. detikers harus menyiapkan uang muka sebesar Rp 51.548.450.

Sedangkan untuk model LCGC dari Daihatsu, cicilan bisa lebih murah. Cicilan Sigra tipe terendah bisa didapatkan dengan angsuran sebesar Rp 2.201.000 asalkan membayar DP sebesar Rp 50.000.000.

Sekadar informasi, pemerintah menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 5% lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.



Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300). (dry/lth)

Hide Ads