Kalau Ada DP 0% untuk Kendaraan Bekas, Mobil Bisa Dibawa Kabur

Kalau Ada DP 0% untuk Kendaraan Bekas, Mobil Bisa Dibawa Kabur

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 20 Mar 2019 08:39 WIB
Showroom mobil bekas di Bekasi. Foto: Luthfi Anshori
Bekasi - Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan DP 0 persen sebagai syarat mencicil kendaraan. Tapi hingga sekarang tampaknya peraturan Nomor 35/POJK.05/2018 tersebut belum memberi dampak signifikan. Tak hanya di pasar mobil baru, tapi juga di pasar mobil bekas.

Menurut Sales Supervisor Mobil88 Bekasi, Sandi Kurnia, adanya kebijakan DP 0 persen disebut-sebut terlalu berisiko bagi pedagang mobil bekas, termasuk lembaga pembiayaan (leasing).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di mobil seken ada DP 0 persen kayaknya agak berat sih. Asumsinya dengan DP 0 persen ini customer jatuhnya cuma bayar cicilan doang kan," ujar Sandi ditemui detikcom, di Bekasi, Senin (18/3/2019).

Dikatakan Sandi dengan pemberlakuan DP minim saja saat ini sudah banyak menghasilkan efek negatif karena banyak konsumen yang tidak melanjutkan cicilan kendaraannya. Apalagi jika konsumen membeli mobil bekas tanpa uang muka.



"Dulu kan aturan OJK katakan DP 25 persen. Nah saat ini di wilayah Bekasi saja udah menerapkan DP minim dengan besaran Rp 10-12 juta. Dengan DP minim saja banyak konsumen yang kabur tidak melanjutkan cicilan. Apalagi DP 0 persen," katanya lagi.

"Mending kalau kreditnya nggak lanjut, mobil bisa ditarik leasing. Nah, ini pernah ada kasus orang sama mobilnya, tahu-tahu hilang entah ke mana," pungkasnya. (lua/rgr)

Hide Ads