"Kalau konsumen ingin membeli kendaraan roda empat atau roda dua tapi tidak memiliki uang untuk membayar lunas maka ia memerlukan perusahaan pembiayaan, dari sanalah ia bisa membeli kendaraan dan akhirnya harus membayar dengan cara mencicil, itu sudah disepakati, bunga rendah dan segala macamnya," buka Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia, David Tobing kepada detikcom, Selasa (19/03/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika berbicara tentang pembayaran cicilan yang macet, entah karena ada masalah keuangan, sakit, sehingga tidak bekerja sebaiknya konsumen itu datang ke perusahaan pembiayaan untuk mengatur kembali restrukturisasi tentang pembayaran cicilannya," ungkap David.
"Jangan malah menjual, atau mengalihkan motor atau mobil itu kepada pihak lain, karena itu bisa dikenakan pidana," tambah David.
Pun demikian dengan perusahaan pembiayaan, adapun proses mekanisme yang dilakukan sebelum melakukan eksekusi perusahaan wajib memberikan surat peringatan. Apabila tidak diindahkan, perusahaan pembiayaan melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur namun dengan syarat memiliki sertifikat fidusia.
"Tapi kan kalau misalnya dia tidak datang atau mengabarkan tentunya pelaku perusahaan pembiayaan akan datang untuk menagih, pertama diberikan surat peringatan, satu sampai dua kali dan diberi waktu batas untuk membayar, kalau sampai tidak dilakukan maka perusahaan pembiayaan berhak untuk menarik kendaraan," ungkap David. (riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah