Tak Sanggup Lanjutkan Kredit Kendaraan, Jangan Diam Saja

Tak Sanggup Lanjutkan Kredit Kendaraan, Jangan Diam Saja

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 20 Mar 2019 07:58 WIB
Kredit mobil. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Salah satu cara untuk memiliki kendaraan adalah dengan melakukan kredit. Fasilitas ini bisa didapatkan melalui perusahaan pembiayaan. Tentu konsumen sadar dengan segala macam konsekuensi yang perlu dihadapi, mulai dari bunga hingga kendaraan ditarik bila mengalami kredit macet.

"Kalau konsumen ingin membeli kendaraan roda empat atau roda dua tapi tidak memiliki uang untuk membayar lunas maka ia memerlukan perusahaan pembiayaan, dari sanalah ia bisa membeli kendaraan dan akhirnya harus membayar dengan cara mencicil, itu sudah disepakati, bunga rendah dan segala macamnya," buka Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia, David Tobing kepada detikcom, Selasa (19/03/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen sudah terlindungi dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Apabila konsumen melakukan kesulitan dalam pembayaran cicilan, sebaiknya segera menghubungi perusahaan pembiayaan.

"Ketika berbicara tentang pembayaran cicilan yang macet, entah karena ada masalah keuangan, sakit, sehingga tidak bekerja sebaiknya konsumen itu datang ke perusahaan pembiayaan untuk mengatur kembali restrukturisasi tentang pembayaran cicilannya," ungkap David.



"Jangan malah menjual, atau mengalihkan motor atau mobil itu kepada pihak lain, karena itu bisa dikenakan pidana," tambah David.

Pun demikian dengan perusahaan pembiayaan, adapun proses mekanisme yang dilakukan sebelum melakukan eksekusi perusahaan wajib memberikan surat peringatan. Apabila tidak diindahkan, perusahaan pembiayaan melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur namun dengan syarat memiliki sertifikat fidusia.

"Tapi kan kalau misalnya dia tidak datang atau mengabarkan tentunya pelaku perusahaan pembiayaan akan datang untuk menagih, pertama diberikan surat peringatan, satu sampai dua kali dan diberi waktu batas untuk membayar, kalau sampai tidak dilakukan maka perusahaan pembiayaan berhak untuk menarik kendaraan," ungkap David. (riar/rgr)

Kalkulator
KREDIT KENDARAAN
BERMOTOR

Simulasikan kredit mobil dan motor impian dengan kalkulator kredit kendaraan bermotor detikOto
Info Lanjut
Harga Kendaraan
Uang Muka (DP)
Jangka Waktu
Bunga
Hide Ads