Mungkin ada beberapa oknum debt collector yang menggunakan kekerasan dalam menarik kendaraan yang mengalami kredit macet. CEO FIF Group, Margono Tanuwijaya, mengatakan kekerasan dalam penarikan kendaraan tidak dibenarkan. Sebab sudah tercantum pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pelaksanaannya, pihak leasing dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector/tenaga jasa penagihan) untuk melakukan eksekusi (penarikan barang) dengan santun dan beretika.
"Mau pakai tenaga ketiga ataupun internal tetap harus yang sudah ter-manage dengan baik. Punya reputasi dan sertifikasi semua, tidak bisa menggunakan pihak ketiga preman-preman yang tidak jelas," ujar Margono.
Namun dalam pelaksanaan eksekusi ini, perusahaan pembiayaan harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia setelah menempuh upaya somasi terhadap debitur (konsumen) terlebih dahulu.
Seperti yang tertuang dalam UU Jaminan Fidusia, sudah diatur mekanisme dalam proses eksekusi (penarikan) benda bergerak dari debitur. Debt collector atau tenaga jasa penagihan tidak berhak mengeksekusi benda jika tidak dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia.
"Kalau soal ada oknum, misalkan ada karyawan kita menagih, kita kan punya ribuan karyawan, kalau satu atau dua pasti ada. Pastinya kita akan comply dengan segala prosedur itu," pungkas Margono. (riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah