Kata Kakorlantas Soal Penggunaan GPS

Kata Kakorlantas Soal Penggunaan GPS

Rolando - detikOto
Selasa, 12 Feb 2019 17:59 WIB
Ilustrasi GPS Foto: The Verge
Jakarta - Ramai soal undang-undang larang aturan penggunaan GPS saat berkendara, kali ini Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menegaskan tak melarang pengendara memakai GPS untuk menentukan arah perjalanan. Menurut dia, GPS tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.

"Itu boleh-boleh saja digunakan. Sesungguhnya GPS membantu pengemudi menentukan arah, jarak, dan sebagainya. Lakukanlah penyetelan pada saat berhenti. Jadi tidak dilarang pakai GPS dengan sanksi yang disebutkan itu, tidak. Tapi manakala dilakukan pelanggaran sebagaimana saya katakan tadi, itu tentu ada gangguan konsentrasi di sana, berpotensi menimbulkan kerawanan, kecelakaan, merugikan diri sendiri atau orang lain yang ada bersamanya atau di luar kendaraannya," kata Refdi di gedung NTMC Korlantas Mabes Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Refdi menegaskan putusan MA yang melarang pengemudi menggunakan GPS saat menyetir selaras dengan kebijakannya. Refdi menegaskan pihaknya selalu melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Saya kira putusan MA adalah menguatkan lagi tentang apa yang sudah kami lakukan selama ini yang orientasinya adalah bagaimana melakukan pencegahan, sosialisasi informasi, dan pada akhirnya penegakan hukum," ujar dia.



Refdi kemudian menjelaskan tata cara berkendara yang sesuai dengan aturan. Menurut dia, masyarakat harus bisa mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

"Sebagai contoh, sepeda motor roda dua harus duduk pada tempat yang disiapkan, tidak berdiri. Di atas sepeda motor tidak boleh tidur atau tengkurap, itu kan ada dilakukan sebagian oknum, dengan ngebut. Itu namanya tidak wajar," imbuhnya.

Pengemudi, sambung Refdi, juga tidak boleh mengendarai motor atau mobil dengan kondisi badan yang lelah atau capek. Selain itu, pengendara tidak diperbolehkan memainkan ponsel.



"Kemudian mengendara kan harus penuh konsentrasi, bisa terganggu ketika mengantuk, pasti konsentrasi terganggu, lelah, capek, menonton film, menonton video, menggunakan handphone atau mungkin mengkonsumsi alkohol atau obat batuk. Yang tidak boleh itu adalah mengutak-atik handphone, GPS, dan lain-lain saat kendaraan dikemudikan, itu tidak boleh," imbuhnya.

Sebelumnya, MK menegaskan mengemudi sambil melihat GPS di HP diancam pidana penjara atau tilang. MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

"Sesuai dengan ketentuan tertib berlalu lintas dalam UU 22/2009, misalnya rambu lalu lintas, bangunan, cahaya, dan lainnya. Konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam salinan putusan di website MK, yang diketok pada Rabu (30/1/2019).
(lth/lth)

Hide Ads