Baca juga: Nyicil Mobil-Motor Nanti Bisa Tanpa DP |
"Moge mungkin belum tentu. Karena ini kan membutuhkan dengan DP yang besar, agar bulannya lebih kecil. Selain itu pengguna moge itu untuk kelas atas, jadi belum butuh," ujar Presiden Direktur dan CEO PT Federal International Finance (FIF), Margono Tanuwijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi bisa saja aturan ini ditetapkan pada kendaraan tertentu. OJK hanya mengatur aturannya saja. Tapi kembali ke finance company itu sendiri dan mekanisme marketnya," tambahnya.
Sebagai catatan OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah