Rencananya, uang muka kredit yang selama ini wajib dibayarkan di kisaran 5% -25% bisa dikurangi hingga 0%. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanudin menjelaskan aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia.
"Tujuannya untuk mendorong penjualan. Tapi kami juga akan memberlakukan persyaratan untuk perusahaan jika ingin menerapkan kebijakan ini," kata Ihsanudin saat dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, perusahaan multifinance harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang sehat yakni di bawah 1%. Kemudian, perusahaan juga harus memiliki risk management yang baik untuk penerapan kebijakan ini. Ihsan mengungkapkan, aturan ini akan berlaku sunnah untuk perusahaan, jadi OJK tidak mewajibkan atau memaksa multifinance.
"Aturannya sunnah, tapi OJK memberikan aturan kebebasan uang muka maksimal 0%, tapi NPF nya harus kecil di bawah 1%, perusahaan bisa menyesuaikan dengan risiko masing-masing," jelas dia.
Untuk implementasi ini, OJK akan menerbitkan peraturan baru yang berisi detail pertimbangan dan penjelasan aturan. "POJK baru akan terbit," imbuhnya.
OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan multifinance menyambut baik relaksasi kebijakan dari regulator tersebut.
"Multifinance menyambut positif setiap kebijakan relaksasi untuk pertumbuhan dan semoga bisa membuat pertumbuhan industri lebih baik dan sehat," kata Suwandi
Perusahaan pembiayaan mengaku masih pikir-pikir dengan aturan ini. Pasalnya penyaluran kredit kendaraan tanpa DP dibayangi dengan risiko kredit bermasalah hingga kredit macet.
Direktur Utama Wahana Ottomitra Multifinance (WOM) Djaja Sutandar menjelaskan aturan terkait DP 0% untuk kredit kendaraan memang bagus untuk industri pembiayaan.
Senada dengan Djaja, Direktur Utama PT BCA Finance yang fokus menyalurkan kredit mobil, Roni Haslim mengungkapkan perseroan tak akan menerapkan aturan tersebut.
Hal ini karena penyaluran kredit mobil memiliki risiko yang sangat tinggi. "Walaupun aturannya sudah membolehkan (tanpa DP), kami tidak akan menerapkan DP 0%, karena risikonya tinggi dan sudah lazim kalau orang mau kredit mobil harus ada uang mukanya," ujar dia.
Memang, OJK tidak mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk menerapkan aturan uang muka ini. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanudin menjelaskan bagi perusahaan yang ingin mengimplementasikan aturan ini harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang rendah, yakni di bawah 1%. Untuk mengakomodir aturan ini, OJK akan segera menerbitkan POJK baru. (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah