Tapi, saat ini sepertinya masih terbatas orang yang bisa menggunakan mobil plug-in hybrid. Agus Purwadi Kepala Program Kendaraan Elektrik Indonesia dari Institut Teknogi Bandung mengatakan, untuk kendaraan PHEV, konsumen PLN yang memenuhi syarat untuk bisa mengecas mobil plug-in hybrid terbilang sedikit.
"Untuk plug-in hybrid Vehicle, pada 2017, sekitar 6,07 persen konsumen rumah tangga (dengan minimal power 2.200 VA) yang memenuhi syarat (untuk kendaraan plug-in hybrid), tapi memerlukan perangkat safety tambahan," kata Agus dalam acara Gaikindo International Automotive Conference di arena GIIAS 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Selasa (7/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minimal harus 2.200 VA, itu pun harus di-adjust. Dia harus ditambah device safety, residual current circuit breaker (RCCB)," ujar Agus.
Meski begitu, kendaraan hybrid sebenarnya memberikan kontribusi yang baik untuk menekan konsumsi bahan bakar dan emisi karbon. (rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah