Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 23, peraturan soal kendaraan listrik diatur.
Berdasarkan peraturan itu, kendaraan bermotor yang motor penggeraknya menggunakan motor listrik selain harus memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik jalan, harus dilakukan pengujian paling sedikit terhadap unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik, pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, kendaraan listrik tak perlu dilakukan pengujian emisi gas buang. Yang tak kalah pentingnya adalah, untuk memenuhi aspek keselamatan kendaraan listrik harus dilengkapi suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu. Tingkat kebisingan itu paling rendah 31 desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas kendaraan bermesin bakar.
Ada beberapa syarat soal suara kendaraan listrik. Yang pertama, pada kecepatan 10 km/jam kendaraan listrik harus mengeluarkan suara paling rendah 50 desibel. Kedua, pada kecepatan 20 km/jam, kendaraan listrik harus bersuara minimal 65 desibel. Dan untuk mundur minimal suaranya 47 desibel. Tingkat kebisingan itu mengikuti tingkat kecepatan kendaraan.
Suara kendaraan listrik disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara hewan, sirine, klakson, dan musik. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!
Perang Harga Mobil China di Indonesia: Merek Lain Dibikin Ketar-ketir
Katanya Jakarta-Bandung Lewat Tol Japeksel Cuma 45 Menit, Ternyata...