KPK Minta Kendaraan Listrik Bermerek Nasional

KPK Minta Kendaraan Listrik Bermerek Nasional

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 15 Mei 2018 12:33 WIB
Gedung KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)kepada Presiden Joko Widodo soal mobil listrik bocor. KPK menyarankan Indonesia harus mempunyai kendaraan bermotor listrik bermerek nasional.

Dalam surat bertanggal 6 April 2018 itu, KPK memerikan rekomendasi ini sesuai mandat pasal 6 huruf e jo pasal 14 UU Nomor 30 tahun 2002 terkait pelaksanaan tugas monitoring penyelenggaraan negara.

Dalam surat yang diteken oleh Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut KPK memberikan beberapa rekomendasi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Indonesia harus mempunyai kendaraan bermotor listrik bermerek nasional sebagai wujud kemandirian bangsa dan tidak mengulang kegagalan sebelumnya dalam pengembangan industri di sektor otomotif. Upaya tersebut idealnya diwujudkan melalui sinergi antara Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Industri Nasional (Konsep Triple helix).

2. Untuk keperluan tersebut, Peraturan Presiden tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasional perlu segera disahkan, dengan terlebih dulu memastikan adanya penyempurnaan skema isentif, baik fiskal dan nonfiskal, yang mampu mendorong iklim yang kondusif bagi tumbuhnya industri dan daya saing nasional, diantaranya:

a. Dukungan pendanaan riset, pengembangan dan inovasi yang memadai;
b. Penyesuaian skema pajak dan tarif bea masuk yang selaras dengan kebutuhan dan tahapan industri perintis (Pioneer Industry) Nasional.
c. Penyederhanaan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, terutama di sektor energi dan manufaktur sert Perguruan Tinggi dalam mewujudkan ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional yang berdaya saing global.
d. Dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah (Goverment Procurement) melalui skema e-catalogue.

3. Memperhatikan perkembangan yang ada, disarankan agar seluruh kebijakan kementerian dan lembaga terkait dikoordinasikan dalam pola yang lebih strategis dan sinergis, serta menghindari adanya konflik kepentingan, baik dalam perumusan dan perencanaannya sehingga mampu mendukung terwujudnya Kendaraan Bermotor Listrik Nasional yang mencerminkan kemandirian bangsa.



Sayang, hingga saat ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa dikonfirmasi detikcom. Telepon dan pesan singkat yang ditujukan ke KPK belum dibalas. Meski demikian, kabar ini menjadi sinyal bagus untuk industri otomotif Indonesia. Mengingat dunia saat ini sudah berkiblat untuk bisa melahirkan kendaraan listrik seiring makin ketatnya aturan emisi.

Saat ini memang beberapa universitas tengah menyiapkan mobil listrik, mulai dari ITS Surabaya, UGM, UI, dan UNS.

(lth/ddn)

Hide Ads