Namun baru-baru ini di kalangan pengguna roda dua beredar isu yang mungkin bikin kening Otolovers berkerut. Kabarnya usia minimal pembuatan SIM C bakalan diturunkan menjadi 15 tahun. Namun hal itu buru-buru dibantah oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usia sebagai syarat pembuatan SIM itu bukan tanpa sebab. Mereka yang berusia minimal 16 tahun itu dianggap sudah dewasa dan juga diharap bisa mengendalikan emosinya.
Saat membuat SIM ada dua ujian yang harus dilalui peserta yakni teori dan praktik. Kalau keduanya lulus barulah peserta bisa mendapatkan SIM-nya.
Baca juga: Mau Tahu Ekspresi Jokowi di Foto SIM? |
Agar bisa lolos ujian praktik SIM, Otolovers pun bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.
Nah, ujian SIM tidak hanya teori saja Otolovers. Ada juga ujian praktiknya. Mereka yang ingin membuat SIM diperbolehkan berlatih di Satpas Daan Mogot pada hari Minggu, dengan membawa kendaraan motor sendiri mulai dari jam 08.00-16.00 WIB. Atau mungkin, bisa berlatih di sekolah mengemudi yang terakreditasi. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah