Baru Umur 15 Tahun Bakal Bisa Bikin SIM C?

Baru Umur 15 Tahun Bakal Bisa Bikin SIM C?

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 29 Mar 2018 08:39 WIB
Uji Praktik SIM C (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Salah satu persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah usia. Untuk SIM A pemohon harus berusia minimal 17 tahun, pemohon B I dan B II harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

Namun baru-baru ini di kalangan pengguna roda dua beredar isu yang mungkin bikin kening Otolovers berkerut. Kabarnya usia minimal pembuatan SIM C bakalan diturunkan menjadi 15 tahun. Namun hal itu buru-buru dibantah oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada (rencana penurunan usia SIM C)," kata Fahri saat dikonfirmasi detikOto.

Usia sebagai syarat pembuatan SIM itu bukan tanpa sebab. Mereka yang berusia minimal 16 tahun itu dianggap sudah dewasa dan juga diharap bisa mengendalikan emosinya.

Saat membuat SIM ada dua ujian yang harus dilalui peserta yakni teori dan praktik. Kalau keduanya lulus barulah peserta bisa mendapatkan SIM-nya.



Agar bisa lolos ujian praktik SIM, Otolovers pun bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.

Nah, ujian SIM tidak hanya teori saja Otolovers. Ada juga ujian praktiknya. Mereka yang ingin membuat SIM diperbolehkan berlatih di Satpas Daan Mogot pada hari Minggu, dengan membawa kendaraan motor sendiri mulai dari jam 08.00-16.00 WIB. Atau mungkin, bisa berlatih di sekolah mengemudi yang terakreditasi. (dry/ddn)

Hide Ads