Tidak ada batasan maksimal. Selama ujian SIM belum lulus, pengendara harus terus mengikuti ujian hingga akhirnya bisa lolos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengulangan ini tidak dikenakan biaya Otolovers. Peserta ujian SIM dikenakan biaya ketika SIM itu telah selesai dibuat.
"Tidak bayar. Apabila peserta uji menginginkan kembali dana PNBP SIM yang dibayarkan maka peserta uji dapat mengambil di Kantor BRI dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan tanda bukti setoran PNBP SIM," kata Fahri.
Biaya PNBP yang dibebankan kepada peserta ujian SIM berbeda-beda. SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu. (dry/lth)











































Komentar Terbanyak
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Wujud Mobil Keciduk Isi BBM Subsidi Berulang dalam Sehari, Pakai QR Code Beda-beda
Usulan Biar Pemprov DKI Tetap Dapat Pemasukan meski Pajak EV Rp 0