Tidak ada batasan maksimal. Selama ujian SIM belum lulus, pengendara harus terus mengikuti ujian hingga akhirnya bisa lolos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengulangan ini tidak dikenakan biaya Otolovers. Peserta ujian SIM dikenakan biaya ketika SIM itu telah selesai dibuat.
"Tidak bayar. Apabila peserta uji menginginkan kembali dana PNBP SIM yang dibayarkan maka peserta uji dapat mengambil di Kantor BRI dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan tanda bukti setoran PNBP SIM," kata Fahri.
Biaya PNBP yang dibebankan kepada peserta ujian SIM berbeda-beda. SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Kok Bisa Oknum TNI Lawan Arah Ditegur Karyawan Zaskia Mecca Malah Mukul?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Viral Tesla Cybertruck Pelat ZZH Pakai Patwal 'Tot Tot Wuk Wuk'