Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana memaparkan, rem parkir atau yang biasa disebut rem tangan itu hanya digunakan pada saat mobil parkir saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena potensi kecelakaan masih besar walaupun di lampu merah," tambah Sony.
Soalnya, ketika pedal rem tidak diinjak maka lampu belakang tidak menyala. Artinya, mobil atau kendaraan di belakangnya tidak dapat informasi kalau mobil tersebut berhenti.
"Kalau itu diaktifkan (parking rem), kita merasa aman sehingga cenderung main handphone. Atau kalau wanita dia pakai lipstick atau dandan. Ini bahaya," ujar Sony.
"Alasan lain, supaya lampu belakang menyala sehingga menginformasikan mobil atau kendaraan di belakang kalau kita sedang berhenti," lanjutnya.
Bagaimana saat di tanjakan? Dalam hal ini, Sony mengungkapkan boleh saja menggunakan parking rem. Tapi jangan dibiasakan.
"Kalau di tanjakan itu nggak apa, tapi usahakan jangan dimanjakan oleh parking break. Untuk mobil matik, bila berhenti dari 10 detik posisi transmisi harus ke N dan pedal rem diinjak," katanya.
"Capek? Ya itu memang risiko berkendara dan seharusnya pengemudi sudah siap," Sony melanjutkan. (ruk/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar