Mobil Sudah Diasuransi Terobos Banjir, Bagaimana Asuransinya?

Mobil Sudah Diasuransi Terobos Banjir, Bagaimana Asuransinya?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 21 Mar 2018 22:47 WIB
Ilustrasi mobil kena banjir (Foto: detikFoto)
Jakarta - Memiliki asuransi mobil tidak berarti kita bebas melakukan apa saja pada mobil. Mungkin pernah terlintas di pikiran kita pihak asuransi bakalan mengganti kerugian apa saja yang dialami pengendara karena sudah mengasuransikan mobilnya secara lengkap.

Sebagai contoh, Otolovers telah mengasuransikan mobil dengan perluasan jaminan untuk kerugian bencana alam termasuk banjir, genangan air, tanah longsor, gemba bumi, dan lain sebagainya. Nah pada saat jalanan banjir, Otolovers justru nekat mengendarai banjir dan menerobosnya.

Tindakan tersebut membuat asuransi mobil tidak berlaku lho!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kalau nerabas artinya sudah tahu posisi nggak boleh, tapi nekat ya nggak cover walau sudah punya perluasan," kata Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto kepada detikOto, Rabu (21/3/2018).

Pengecualian tertuang dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia milik Garda Oto pasal 3 ayat 4 poin 4.



"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas," begitu bunyi pasalnya. (dry/ddn)

Hide Ads