Katanya, masih cukup banyak pengendara yang masih salah kaprah akan kegunaan lampu hazard. Ia pun mengingatkan agar jangan menggunakan fitur tersebut ketika ingin mengebut, berada di perempatan, dan hujan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan ketika di perempatan kita mau lurus nyalakan lampu hazard. Itu bakal membahayakan orang lain," tambahnya.
Yudi juga mencontohkan kondisi untuk menggunakan lampu hazard yakni saat terdapat hal yang berbahaya di hadapan maupun kendaraan berhenti.
"Idealnya menyalakan lampu hazard adalah ketika kendaraan berhenti atau di depan kita ada kondisi bahaya. Hal itu berfungsi memberikan informasi kepada pengendara lain (di belakangnya) agar tidak mengambil overtake atau menyalip karena jalur di depan berbahaya," ucap Yudi.
Ketika dalam keadaan hujan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan para pengendara selain menghidupkan lampu hazard.
"Untuk mobil cukup nyalakan stopper atau fog lamp. Kalau motor karena lampu sudah otomatis menyala, ya sudah biarkan saja. Tujuannya supaya orang melihat keberadaan kita dan tidak terjadi salah komunikasi," papar Yudi.
"Atau lebih baik menyalakan lampu sein saja. Tapi tergantung kondisinya. Usahakan juga jangan terlalu nempel supaya bisa melihat sekitar dengan leluasa," paparnya lagi.
Perlu diketahui, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan bahwa, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Maksud dari 'isyarat lain' adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata 'keadaan darurat' diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban. Maka, tidak dibenarkan untuk mengaktifkan lampu hazard ketika sedang mengebut, mengambil jalan lurus di perempatan, ketika hujan, hingga saat cuaca berkabut. (ruk/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP