Sebagai salah satu contohnya ialah video yang diposting lewat Instagram @roda2blog. Di sana terlihat motor yang sedang mengebut dengan menyalakan lampu sein kanan dan kiri yang berkedip bersamaan atau hazard lamp. Bahkan ia pun menyalip beberapa kendaraan di depannya dengan langkah yang cukup membahayakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Maksud dari 'isyarat lain' adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata 'keadaan darurat' diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban. Maka, tidak dibenarkan untuk mengaktifkan lampu hazard ketika sedang mengebut, mengambil jalan lurus di perempatan, ketika hujan, hingga saat cuaca berkabut.
"Nah ini nih tugas polisi u/galakan sosialisasi penggunaan hazard di motor,kalo kaya yg d video kan pake hazard malah membuat bingung org lain.. #polisiindonesia," tulis akun @ samuelsam25 menanggapi video pemotor tersebut.
"Use Hazard light wisely. Gunakan disaat darurat saja ((:," tanggap pengguna Instagram lainnya, @darell_pand
"Ada atau tidaknya fitur lampu hazard di motor atau mobil itu gk ada salahnya bro. Tapi yg salah itu adalah penggunannya yg menggunakan fitur itu tidak sesuai peruntukannya. Jd jgn salahkan fiturnya tapi orangnya," tulis @fadlyes.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP