Seperti terlihat pada akun Instagram milik Kementerian Perhubungan, @kemenhub151. Disitu tertulis ketika Otolovers hendak berpindah jalur harus memperhatikan kondisi sekitar dan tak lupa menyalakan lampu sein.
"Saat hendak berpindah lajur, pengemudi diwajibkan untuk memperhatikan situasi di sekitarnya (depan, samping dan belakang), seraya memberikan isyarat. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga keselamatan bersama, sebab keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab kita
bersama," tulis akun instagram @kemenhub151.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat," begitu bunyi pasalnya.
Tapi jangan disepelekan ya Otolovers, karena kalau melanggar ada hukumannya dan tertuang dalam pasal 295 UU No.22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP