Seperti yang dijelaskan Instruktur Rifat Drive Labs (RDL), Yudi Prasetio, setiap kendaraan yang keluyuran di jalan umum wajib punya klakson yang merupakan alat komunikasi. Hal tersebut sudah tertuang pada undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diwajibkan bukan tanpa alasan, karena menurut Yudi, klakson yang merupakan alat komunikasi bukan hanya berguna untuk komunikasi namun juga meningkatkan keamanan berkendara dan berlalu lintas.
Baca juga: Ingat! Bunyikan Klakson dengan Bijak |
"Setiap kendaraan yang akan digunakan di jalan umum wajib memiliki alat komunikasi yang merupakan bagian dari fitur keselamatan agar si pengendara dapat berkomunikasi (memberikan isyarat atau peringatan) pada pengguna jalan lainnya yang ada di sekitarnya," tuturnya.
Namun Yudi juga kembali menegaskan jangan karena klakson merupakan fitur penting pada kendaraan untuk komunikasi, bukan berarti digunakan secara berlebihan.
"Ya asal jangan dipakai secara berlebihan," tegasnya. (khi/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar