Setelah menggugat produsen alat listrik, Lexus menggugat produsen helm atas nama pengusaha pribumi Jaya Iskandar. Lexus menilai pengusaha itu membonceng nama Lexus untuk mendongkrak penjualan helm tersebut.
"Sukar dibayangkan maksud lain dari Jaya Iskandar dengan nama Lexus kecuali niat untuk membonceng ketenaran Lexus yang telah dipupuk selama bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit," kata kuasa hukum Lexus George Widojo dalam gugatan yang disampaikan ke Ketua Majelis Hakim, Suwidya di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (12/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pemakaian merek tergugat dalam ucapan kata maupun suara dapat menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan merek tersebut keluaran Lexus. Juga bisa menjadi kesan mempunyai hubungan erat dengan mobil mewah Lexus.
"Kami memohon supaya majelis hakim membatalkan merek Lexus dalam ucapak kata maupun suara milik Jaya Iskandar," tandasnya.
Sayang, Jaya Iskandar atau kuasa hukumnya tidak pernah hadir dalam persidangan.
Adapun menurut Kemenkum dan HAM, gugatan Lexus tidak beralasan. Karena dari sisi barang, keduanya beda kelas, Lexus adalah merek untuk kendaraan sedangkan yang satunya untuk helm.
"Gugatan mereka tidak beralasan karena keterkenalan yang diklaim penggugat beda persepsi dengan maksud kami. Selain itu produknya memang beda kelasnya," kata staff Dirjen HAKI Kemenkum dan HAM, Heru Daniel usai sidang.
(asp/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Avanza-Xpander Cs Bakal Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Bilang Begini
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
BYD Luncurkan Denza N9 Flash Charge: Jarak Tempuh 1.520 Km, Ngecas Cuma 9 Menit