Heru Hanindyo menjadi sorotan. Hakim yang diberhentikan usai memvonis bebas Gregorius Ronald Tanur ini mengajukan kasasi tapi ditolak, dia tetap dihukum penjara 10 tahun. Menilik sisi lain Heru, simak isi garasinya.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Heru Hanindyo punya kekayaan Rp 6.716.586.892 (Rp 6,7 miliaran). Isi garasinya juga tergolong motuba--julukan untuk mobil tua, antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Daihatsu Taruna tahun 2002 senilai Rp 70 juta
2. Toyota Kijang tahun 1997 senilai Rp 65 juta
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Heru tetap dihukum 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Senin (8/12/2025).
Putusan kasasi Heru diketok pada Rabu (3/12) lalu. Perkara kasasi nomor 10230K/Pid.Sus/2025 ini diadili oleh hakim ketua Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Heru Hanindyo. Hakim meyakini Heru menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur sebesar Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.
Ronald diketahui divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
(riar/rgr)












































Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus