Bos PO MTI, Rian Mahendra telah dilaporkan PO Sembodo ke polisi pada 16 November 2023 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang. Namun, hingga sekarang, Rian belum juga mendapat panggilan.
Rian dilaporkan Direktur PO Sembodo, Bambang Winarto dengan nomor LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia mengingatkan, selagi belum ada pemeriksaan, jangan menuduhnya sebagai tersangka.
"Sampai sekarang belum ada panggilan dari penyidik dan pihak manapun juga yang berkaitan dengan kepolisian. Berarti status saya ini masih saksi terlapor, bukan tersangka, Jadi kalau orang mau judge saya, tunggu saya pakai rompi orange dulu," ujar Rian Mahendra, dikutip Jumat (15/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Alih-alih takut, Rian justru ingin cepat-cepat dipanggil polisi untuk kemudian diperiksa. Sebab, dengan demikian, dia bisa meluruskan apa yang menurutnya tidak benar.
"Yang jelas saya bener-bener nungguin banget panggilan dari penyidik (kepolisian). Saya pengin banget dipanggil, biar kasarannya bisa cepet-cepet ngoceh. Saya pengin banget ini selesai," ungkapnya.
"Jadi nggak ada sedikit pun (perasaan) mau menghindar atau gimana, malah saya pengin cepet-cepet dipanggil. Saya pengin ini cepet selesai, biar jelas dan semua orang tahu," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Rian juga memastikan akan melaporkan balik PO Sembodo dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, dia merasa, tudingan yang selama ini dialamatkan untuknya sama sekali tak benar.
![]() |
Diketahui, Rian Mahendra dilaporkan ke polisi setelah dianggap tak mampu memenuhi perjanjian yang telah disepakati dengan PO Sembodo. Selain itu, dia juga dituding kabur dari masalah dan sulit dihubungi.
Pada uraian yang disampaikan kuasa hukumnya, PO Sembodo sepakat kerja sama dengan PO MTI dengan menyerahkan empat unit bus.
PO MTI ketika itu setuju membayar Rp 50-60 juta ke PO Sembodo per bus setiap bulan sebagai setoran rutin. Selain itu, Sembodo dijanjikan dapat saham MTI sebesar 49 persen. PO Sembodo juga dibilang akan mempunyai 100 unit bus dalam setahun.
Namun, setelah launching hingga penarikan unit, PO MTI disebut tak memenuhi janji tersebut dan tak pernah menyetor uang. PO Sembodo mengaku telah mengalami kerugian material hingga Rp 2,2 miliar.
"Kerugian yang kami terima karena Rian Mahendra kurang lebih Rp 2,2 miliar. Kerugian itu merupakan hasil akumulasi dari berbagai hal. Mulai dari modal kerja, cat armada, setoran dan pengambilan barang berupa komponen bus," kata Khairul Imam selaku kuasa hukum PO Sembodo.
(sfn/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!