Intip Garasi Eks Bupati Tabanan yang Didakwa Suap Pegawai Kemenkeu

Intip Garasi Eks Bupati Tabanan yang Didakwa Suap Pegawai Kemenkeu

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 14 Jun 2022 19:49 WIB
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 yakni mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Eks Bupati Tabanan (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja didakwa menyuap eks pegawai Kemenkeu terkait Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan. Menilik sisi lain Ni Putu Eka Wiryastuti, ada apa saja isi garasinya?

Informasi isi garasi Ni Putu Eka Wiryastuti terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dalam laporan yang disampaikan pada 22 Maret 2021, dia memiliki total kekayaan sebesar Rp 15.805.196.103 (Rp 15,8 miliaran).

Khusus isi garasi, Ni Putu Eka hanya memiliki satu unit mobil. Kendaraannya ialah Toyota Alphard tahun 2015, MPV premium itu ditaksir harganya Rp 600 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Alphard sudah masuk dalam generasi ketiga. Mulai tahun 2015 merupakan tampilan Alphard generasi AH30 atau generasi ketiga dengan ciri khas grille yang lebih besar.

Kebanyakan harta lainnya berupa aset dan tanah yang nilainya mencapai Rp 12.723.936.280, lalu kas setara kas Rp 1.506.096.292, harta lainnya Rp 400.163.531, dan harta bergerak lainnya Rp 575.000.000.

ADVERTISEMENT

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja didakwa menyuap eks pegawai Kemenkeu terkait Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Mereka terbukti memberikan sebanyak Rp 1,4 miliar.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Denpasar pada Selasa (14/6/2022). Plt Juru Bicara KPK, Ali menjelaskan, jaksa dan terdakwa hadir secara langsung dalam persidangan.

Dari berkas dakwaan yang terima detikcom, disebutkan bahwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja terbukti memberikan sejumlah uang kepada eks pegawai Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

"Bahwa Terdakwa Ni Putu eka Wiryaastuti Bupati bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo...telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 600.000.000 dan USD 55.300 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Yaya Purnomo," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa.




(riar/din)

Hide Ads