Intip Garasi Dirjen Kemendag yang Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 20 Apr 2022 09:17 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementeian Perdagangan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) dengan inisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO. Menilik sisi lain, IWW memiliki mobil sedan hingga skutik.

Seperti diketahui Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag diduduki oleh Indrasari Wisnu Wardhana. Berdasarkan penelusuran detikcom, Selasa (19/4/2022), Indrasari diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019 menggantikan Oke Nurwan yang kini menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

Dicuplik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indrasari memiliki total kekayaan sebesar Rp 4,4 miliaran, tepatnya Rp 4.487.912.637.

Dari total kekayaan tersebut, untuk alat transportasi nilainya mencapai Rp 445,5 juta. Terdiri atas dua unit, masing-masing Honda Scoopy dan Honda Civic.

Honda Scoopy diketahui motor retro yang memiliki kubikasi mesin 110 cc. Indrasari punya Scoopy lansiran tahun 2016, yang ditaksir harganya Rp 10,5 juta.

Urusan roda empat, Indrasari terdaftar memiliki Honda Civic keluaran tahun 2017. Mobil tersebut harganya diperkirakan Rp 435 juta.

Dia juga punya harta bergerak lainnya sebesar Rp 68,2 juta. Paling besar kekayaanya merupakan aset tanah dan bangunan senilai Rp 3,35 miliar.

Ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung

Sebagai informasi, perihal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut tersangka IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).

Ada tiga tersangka lain yang diumumkan, pertama inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan inisial PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Simak Video 'Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Berikut Sederet Faktanya':






(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork