Isdianto Resmi Dilantik Jadi Gubernur Kepri, Cuma Punya Satu Mobil

Isdianto Resmi Dilantik Jadi Gubernur Kepri, Cuma Punya Satu Mobil

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 28 Jul 2020 15:56 WIB
Isdianto dilantik sebagai Gubernur Kepri oleh Presiden Jokowi.
Gubernur Kepri Isdianto Foto: BPMI Setpres
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Isdianto sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk sisa masa jabatan 2016-2021. Isdianto menggantikan Nurdin Basirun yang divonis 4 tahun atas kasus suap.

Sebelum dilantik, Isdianto menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Nurdin yang kala itu masih berstatus tersangka KPK. Isdianto juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Wagub Kepri.

Bila melirik sisi otomotifnya, Isdianto terlihat lebih menyukai mobil jenis Sport Utility Vehicles (SUV). Hal ini diketahui melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dimuat di situs KPK, Isdianto memiliki kekayaan sebesar Rp 6.133.969.140 (Rp 6,1 miliar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pertama di tahun 2005, ia hanya memiliki mobil Suzuki Escudo tahun 2001 senilai Rp 60 juta. Isi garasinya bertambah pada tahun 2015, dengan memboyong Toyota Fortuner lansiran tahun 2015 yang nilainya ditaksir Rp 400 juta.

Dalam laporan harta di tahun selanjutnya, Isdianto hanya mempertahankan Toyota Fortuner. Ini jadi mobil yang ia laporkan saat menjabat Wakil Gubernur Kepri. Hanya saja nilainya menyusut jadi Rp 300 juta.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan Nurdin Basirun, ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 Mei 2018 untuk periode kekayaan 2017.

Ia hanya mengkoleksi tiga mobil, yakni Honda CR-V Jeep Tahun 2005, atas hasil sendiri yang ditaksir Rp 18 Juta. Kemudian mobil Toyota Camry tahun 2011 atas hasil sendiri Rp 80 Juta dan Honda CR-V tahun 2012 atas hasil sendiri Rp 110 juta.

Nurdin sendiri sudah divonis 4 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan pada tanggal 9 April 2020. Nurdin terbukti menerima uang suap dan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepri.

Nurdin yang berstatus terpidana telah membayar pidana uang pengganti dan denda senilai Rp 4,4 miliar ke KPK. KPK langsung menyetorkan uang tersebut kas negara.




(riar/rgr)

Hide Ads