Habib Bahar dan Mobil-mobil Mewah Berpelat Nyentrik

Habib Bahar dan Mobil-mobil Mewah Berpelat Nyentrik

Tim - detikOto
Selasa, 19 Mei 2020 16:49 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Bahar bin Smith tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Habib Bahar bin Smith Foto: Antara Foto
Jakarta -

Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan. Dari sisi otomotif, ia terlihat kerap bersama mobil-mobil dengan pelat nomor nyentrik.

Hal ini diketahui melalui unggahan di YouTube akun Brigade Ulama. Dalam video singkat yang diunggah pada 24 November 2018 silam. Mobil yang kerap ia gunakan adalah mobil sport coupe berkelir putih.

Ditelusuri melalui laman Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, mobil berpelat nomor B-1256-KAB itu terdata sebagai Mazda MX-5 Miata lansiran tahun 2012 dengan pajak Rp 74,4 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Youtube]

ADVERTISEMENT




Namun uniknya dalam unggahan video lain, mobil sport coupe itu dibekali emblem Maserrati. Pelat pun berubah menjadi B-4-HAR. Saat dicek, melalui situs Bapenda, pelat nomor mobil itu terdata sebagai Toyota Alphard lansiran tahun 2009.

Mobil Habib BaharMobil Habib Bahar Foto: tangkapan layar YouTube

Mobil Habib Bahar lain yang terlihat dalam unggahan YouTube akun Zein Piska ialah Mercedes-Benz E-Class berkelir hitam yang diperkirakan tipe E260 produksi antara 2003-2004. Pun menggunakan pelat yang sama B-4-HAR.

Habib Bahar bin SmithHabib Bahar bin Smith Foto: (Lisye-detikcom)

Selain itu, Habib Bahar bin Ali bin Smith pada 2018 lalu, ia mendatangi panggilan Bareksrim Mabes Polri menggunakan mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor B-111-ALI. Kali ini pelat nomornya sesuai dengan data kendaraan bermotor dan pajak DKI Jakarta, yakni Pajero berkelir hitam lansiran 2017.

Kini nama Habib Bahar bin Smith kembali mengemuka usai Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) mencabut status asimilasinya, sehingga Bahar harus melanjutkan masa pemidanaan dari balik jeruji besi. Bahar dinyatakan melanggar syarat asimilasi yaitu memprovokasi masyarakat serta melanggar PSBB.




(riar/din)

Hide Ads