Daftar Cagar Budaya Sekitar Monas, yang Bikin Formula E Tak Dapat Izin

Daftar Cagar Budaya Sekitar Monas, yang Bikin Formula E Tak Dapat Izin

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 06 Feb 2020 22:03 WIB
FIA Formula E resmi digelar di Jakarta 2020 mendatang
Jakarta jadi tuan rumah Formula E, tapi pemilihan lokasi di Monas kini dipermasalahkan Foto: FIA Formula E
Jakarta -

Ajang balap mobil listrik pertama Formula E di Monumen Nasional (Monas) ditolak Kemensesneg karena terdapat cagar budaya di sekitar Monas. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut tidak semua kawasan Monumen Nasional (Monas) cagar budaya.

"Jadi yang utamanya bangunan cagar budaya itu tugu monas (Monumen Nasional) sendiri," ujar Cucu kepada detikcom, Kamis (6/2/2020).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas, Irfal Guci menjelaskan pengertian cagar budaya mengacu dalam UU No. 11 Tahun 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan," bunyi ketentuan tersebut.

Lalu bangunan mana saja yang masuk ke dalam cagar budaya di kawasan Monas?

ADVERTISEMENT

"Cagar budaya di Jakarta lengkap di dalam lampiran SK (Surat Keputusan) Gubernur nomor 475," tutur Irfal Guci kepada detikcom, Kamis (6/2/2020).

Penelusuran detikcom dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993 isinya menjelaskan tentang penetapan bangunan bersejarah di DKI Jakarta sebagai cagar budaya.

Tercatat, nama bangunan baru Monumen Nasional sebagai salah satu Cagar Budaya. Kemudian nama bangunan lama yang tertulis ialah Tugu Nasional yang beralamat di Jalan Taman Silang Monas, Kecamatan Gambir.

Dijelaskan di peraturan itu bahwa Monas dibangun pada tahun 1961, lambang kepribadian, kebesaran dan keagungan perjuangan Bangsa Indonesia berbentuk Lingga dan Yoni.

Cagar budaya lain yang berada di Monas adalah Lapangan Merdeka/Monas bertempat di Jl. Taman Silang Monas yang dibangun pada abad 19.

"Jl. Merdeka itu juga termasuk kawasan cagar budaya, itu juga luas," tuturnya.

Untuk Jl. Merdeka Utara, Barat, Timur dan Selatan terdapat beberapa bangunan yang termasuk cagar budaya, yakni Istana Merdeka, Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, Departemen Hankam. Markas Kostrad, Gedung Pertamina, Gereja Emmanuel.

Salah satu ketentuan dalam Kepgub itu adalah pemugaran dan lain-lain terhadap bangunan cagar budaya itu harus seizin Gubernur DKI dan mendapat rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab dalam pelestarian cagar budaya.

"Boleh (digunakan untuk aktivitas lain), asalkan tidak merusak keaslian dan mendapatkan ijin dari tim cagar budaya, karena mereka yang bisa lebih menilai (boleh atau tidaknya)," tutup Irfal.

Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan Formula E di sekitaran Monas terancam batal. Sebabnya, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tidak menyetujui rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar ajang itu di kawasan Monas.

"Formula E nanti saya sampaikan rapat komrah (komisi pengarah), bahwa komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas, dengan banyak pertimbangan, di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan," terang Sekretaris Mensesneg Setya Utama, di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).


Hide Ads