"Truk bekas tidak boleh diimpor karena Industri dalam negeri siap, jadi tidak ada poin sama sekali untuk impor truk bekas," ujar Agus di sela-sela acara GIICOMVEC, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
"Kalau kita berikan izin truk-truk bekas untuk impor nanti akan mencederai dari industri sendiri karena kemampuan dari industri sesuai dari kebutuhan industri cukup kuat," kata Agus.
Lebih lanjut, dia mengatakan impor truk bekas itu dimungkinkan bila alat atau kendaraan benar-benar tak bisa diproduksi di dalam negeri.
"Kecuali produk-produk yang belum diproduksi di Indonesia, walau dia bukan alat berat tapi kalau belum diproduksi Indonesia dan dibutuhkan industri kita lihat," kata Agus.
Untuk itu ia memastikan setiap industri dalam negeri juga perlu dilindungi dengan regulasi salah satunya menggandeng Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
"Yang pasti dalam konteks pemerintah regulasi harus disiapkan jangan sampai ada regulasi yang kemudian mencederai Industri itu sendiri kalau ada pemikiran truk-truk bekas boleh diimpor dari luar negeri itu pemikiran yang salah," kata Agus.
(riar/din)












































Komentar Terbanyak
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Viral 70 Ribu Motor Listrik buat Operasional MBG, Harganya Bikin Kaget!
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi