Jakarta - Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Picture Story
Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas
Senin, 03 Feb 2020 13:34 WIB
Di Lokasi ini banyak pengendara lalu lintas melanggar dengan belok kanan langsung menuju jalan MH Thamrin dari KH Wahid Hasyim.
Hukumannya cukup berat bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap tilang elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap tilang elektronik terancam hukuman pidana atau denda hingga ratusan ribu rupiah.












































Komentar Terbanyak
Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!
Perang Harga Mobil China di Indonesia: Merek Lain Dibikin Ketar-ketir
Viral Bocah 9 Tahun di Makassar Dapat Hadiah Ultah Lamborghini Revuelto Rp 23 M