Jakarta - Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Picture Story
Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas
Senin, 03 Feb 2020 13:34 WIB
Di Lokasi ini banyak pengendara lalu lintas melanggar dengan belok kanan langsung menuju jalan MH Thamrin dari KH Wahid Hasyim.
Hukumannya cukup berat bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap tilang elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap tilang elektronik terancam hukuman pidana atau denda hingga ratusan ribu rupiah.











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau