Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas

Picture Story

Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas

Agung Pambudhy - detikOto
Senin, 03 Feb 2020 13:34 WIB

Jakarta - Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Sejumlah pengendara motor melanggar marka lalu lintas di Simpang Sarinah, MH Thamrin, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Polda Metro Jaya mencatat 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan rekaman kamera tilang elektronik di dua lokasi yang telah dipasang.
Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Di Lokasi ini banyak pengendara lalu lintas melanggar dengan belok kanan langsung menuju jalan MH Thamrin dari KH Wahid Hasyim.
Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Terkait tilang elektronik ini, ada 5 jenis pelanggaran yang bisa membuat pemotor dikenai tindakan dan hukuman.
Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Berikut 5 pelanggaran pemotor yang akan ditindak, tidak menggunakan helm, melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah), melanggar marka, menerobos traffic light dan melintas di jalur TransJakarta.
Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik motor pada Sabtu (1/2/2020), akhir pekan lalu. Selama dua hari diberlakukan E-TLE, sebanyak 341 pemotor yang melanggar ditindak polisi.
Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Mekanisme tilang elektronik sepeda motor tidak ada bedanya dengan mekanisme tilang elektronik untuk mobil. Kamera E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran.
Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang. Jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam E-TLE, seperti pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.
Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Hukumannya cukup berat bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap tilang elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap tilang elektronik terancam hukuman pidana atau denda hingga ratusan ribu rupiah.
Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Pemotor yang menerobos lampu merah, sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas
Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas
Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas
Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas
Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas
Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas
Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas
Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas
Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas
Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas
Hide Ads