Jakarta - Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Picture Story
Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas
Senin, 03 Feb 2020 13:34 WIB
Di Lokasi ini banyak pengendara lalu lintas melanggar dengan belok kanan langsung menuju jalan MH Thamrin dari KH Wahid Hasyim.
Hukumannya cukup berat bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap tilang elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap tilang elektronik terancam hukuman pidana atau denda hingga ratusan ribu rupiah.












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk